Saturday, June 1, 2013

Besaran UKT Undip dikelompokkan berdasarkan kondisi Ekonomi.


Foto by : ftundip.ac.id
Semarang (1/6) Memasuki musim penerimaan mahasiswa baru, seluruh perguruan tinggi negeri se-Indonesia tanpa terkecuali universitas diponegoro telah memberlakukan uang kuliah tunggal alias UKT. besaran uang kuliah tunggal yang berlaku di undip disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua/wali mahasiswa(i) tersebut dengan berbagai syarat yang diberlakukan. seperti yang tertuang dalam :

KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS DIPONEGORO NOMOR: 284/SK/UN7/2013 TENTANG PENETAPAN BESARAN UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) PROGRAM SARJANA UNIVERSITAS DIPONEGORO TAHUN 2013.
foto by : twicsy.com
PROSES PENGAJUAN UANG KULIAH TUNGGAL KELOMPOK LAINNYA.
I. SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI
(1) Mahasiswa wajib menyerahkan data yang diperlukan kepada Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) untuk digunakan sebagai dasar dalam menentukan besaran Uang Kuliah Tunggal yang dibebankan kepada penanggung Biaya Pendidikan.
(2) Data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. Surat Keterangan Penghasilan Total/ Slip Gaji penanggung Biaya Pendidikan bagi yang bekerja di sektor formal (instansi pemerintah atau swasta). Bagi penanggung biaya yang bekerja di sektor informal/ usaha sendiri wajib menyertakan surat keterangan penghasilan dari RT/RW yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau keterangan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun terakhir;
c. Foto kopi rekening listrik (tempat tinggal penanggung biaya) 3 bulan terakhir;
d. Foto kopi rekening telepon (tempat tinggal penangung biaya) 3 bulan terakhir;
e. Foto kopi rekening air (tempat tinggal penangung biaya) 3 bulan terakhir;
f. Surat pemberitahuan pajak bumi dan bangungan milik dan/atau tempat tinggal penanggung biaya; dan
g. Foto kopi Kartu Keluarga dan foto kopi KTP orang tua/ wali yang masih berlaku.
II. MEKANISME
(1) Melaksanakan registrasi secara online di http://reg-online.undip.ac.id/info mulai tanggal 29 Mei s/d 5 Juni 2013, dengan syarat :
- Mahasiswa baru program sarjana yang mampu secara ekonomi dikenakan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kelompok V pada lampiran pengumuman
- Mengisi formulir registrasi
- Mencetak Surat Pernyataan mentaati peraturan Undip yang dapat diunduh dari http://reg-online.undip.ac.id/
- Print out formulir registrasi dan Surat Pernyataan mentaati peraturan Undip dibawa saat verifikasi Registrasi.
(2) Bagi calon mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi dapat mengajukan UKT kelompok lainnya sesuai dengan kemampuan ekonomi maka calon mahasiswa wajib :
- Mendownload surat-surat pernyataan yang dapat diunduh dari http://reg-online.undip.ac.id/
- Mengirim surat-surat pernyataan yang telah di isi dengan dilampiri data pendukung ke Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) d/a. Gedung Widya Puraya Jl. Prof. Soedarto, S.H Kampus Undip Tembalang Semarang, selambat-lambatnya cap pos tanggal 8 Juni 2013.
(3) Melihat pengumuman penetapan biaya pendidikan tiap mahasiswa per semester sesuai masing-masing program studi di http://reg-online.undip.ac.id/ pada bagian menu UKT tanggal 12 Juni 2013.
(4) Pembayaran biaya-biaya pendidikan dilakukan mulai tanggal mulai tanggal 17 s/d 28 Juni 2013.
III. SANKSI
(1) Mahasiswa yang tidak menyerahkan data diatas wajib membayar besaran pembiayaan Uang Kuliah Tunggal kelompok 5 (lima).
(2) Mahasiswa yang terbukti melakukan kecurangan dalam penyerahan data dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan akademik dan dikenakan Uang Kuliah Tunggal kelompok 5 (lima).
Ditetapkan di Semarang
Pada tanggal. 27 Mei 2013
R E K T O R.
TTD
PROF. SUDHARTO P. HADI. MES.. PH.D.
NIP. 195403091980031003
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO ADM. UMUM DAN KEUANGAN
PURWATI, SH
NIP. 195705241978022001
Masing-masing jurusan terdapat perbedaan dalam biaya kuliah persemesternya. dari kelompok V misalnya, biaya termurah terdapat pada jurusan agrobisnis, fakultas perternakan dan pertanian sebesar Rp 5.250.000. sedangkan biaya kuliah tertinggi terdapat pada jurusan kedokteran umum, fakultas kedokteran sebesar Rp. 18.000.000/semester. Di Undip sistem UKT diberlakukan berdasarkan jenis kelompok hal ini didasarkan kondisi ekonomi orang tua/wali mahasiswa(i)

untuk melihat besaran biaya uang kuliah mitra kampus bisa langsung cek website resminya yah http://undip.ac.id/index.php?option=com_content&view=article&id=2276:prosedur-registrasi-pembayaran-dan-verifikasi-mahasiswa-baru-universitas-diponegoro-tahun-2013&catid=78:latest-news&Itemid=1092

jangan sampai mitra kampus salah isi yah golongannya, INGAT ! sesuaikan dengan kondisi ekonomi. jangan BOHONG dan MEMAKSA. selamat datang mahasiswa(i) baru, dikampus yang menyandang nama besar Pangeran Diponegoro. (Ar)





3 comments:

  1. Masa Studi SI antara 8 sampai 14 smester. Faktor pembagi UKT 8 semester kurang adil, karena mahasiswa yang menyelesaikan kuliah 8 semester tidak banyak. Mestinya faktor pembagi UKT adalah 11 semeseter, karena itu penengah antara 8 dan 14. Kalo seperti ini hitungannya, insya Allah terasa Adil bapak Mentri. Nuwun, duh Gusti, hamba mohon kesabaran dan pertolongan.

    ReplyDelete
  2. iya ga adil, karena pembagiannya hanya 5 kelompok dan rentangnya tidak sama

    sebagai contoh :
    teknik, pembagian UKTnya seperti ini
    kel 1 : 0-500.000
    kel 2 : 500.000-1.000.000
    kel 3 : 4.500.000
    kel 4 : 6.000.000
    kel 5 : 7.500.000

    nah ga sama kan, masa dari kel 2 ke kel 3 bentangnya 3,5 juta. la bagaimana dengan yang kemampuannya hanya 2jt saja. harus dimasukkan ke kel 3, lalu mencari tambahan uangnya bagaimana?
    dan tidak ada kejelsan uang itu dipergunakan untuk apa saja, jangan2 masih ada tagiahan lain untuk biaya tertentu.

    ReplyDelete
  3. kak ghufron dan kak dinia...beberapa langkah coba dilakukan oleh BEM KM tempat kakak kuliah..tapi yah apa mau dikata...besaran ukt tiap kampus berbeda2, mungkin bisa dibandingkan dengan kampus lainnya...terimakasih kak uda dicomment

    ReplyDelete