Rektor : Saya kira itu kebijakan yang perlu kita dukung. dan ini tinggal menunggu persetujuan dari Menteri (20/2/2013).
BeritaKampus_Tarif tunggal atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) adalah sistem pembayaran seluruh komponen biaya pendidikan yang dibagi secara merata ke tiap semester, dengan asumsi waktu kuliah 8 semester. Dengan artian, UKT tidak mengenal sumbangan SPI, SPMP, PRKP atau biaya wisuda. Seluruh biaya akan dijumlahkan, kemudian dibagi merata ke 8 semester.
awal penetapan uang kuliah tunggal atau tarif tunggal sendiri sudah dilakukan sejak 2012 silam melalui Surat Edaran Dirjen Dikti yang Berkaitan dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berbunyi sebagai berikut :
1. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 97/E/KU/2013: Permintaan Dirjen Dikti kepada Pimpinan PTN untuk menghapus uang pangkal dan melaksanakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa baru program S1 reguler.
2. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 305/E/T/2012: Himbauan Dirjen kepada pimpinan PTN untuk tidak menaikkan SPP pada tahun akademik 2012-2013.
3. Surat Edaran Dirjen Dikti no. 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012: Tarif Uang Kuliah SPP di Perguruan Tinggi.
Dari surat edaran tersebutlah, seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) wajib memberlakukan sistem tersebut.
di undip sendiri saat keluarnya surat edaran tersebut pada tahun 2012, Universitas Diponegoro (Undip) menunda tarif tunggal masuk perguruan tinggi untuk diterapkan pada tahun ini (tahun 2012). Keputusan yang disepakati 61 perguruan tinggi negeri (PTN) ini telah mendapat persetujuan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti),"Keputusan kami bukan menolak, tapi ditunda dan pelaksanaanya bukan tahun ini. Sebab Dikti memandang tahun ini sebagai masa transisi".
Memasuki tahun ajaran 2013 undip siap mendukung surat edaran tersebut. ditemui di ruang kerjanya rektor mengungkapkan "saya kira itu kebijakan yang perlu kita dukung karena akan mengurang beban mahasiswa dan tugas kita sebagai perguruan tinggi itu menghitung unit cost untuk semua program studi".
Semua sama Untuk semua Jalur Masuk
besaran uang kuliah tunggal yang dibayarkan tiap semester akan sama, hanya saja masing-masing prodi besarannya berbeda. Dengan sistem tarif tunggal ini, mahasiswa baru tak perlu lagi membayar berbagai macam biaya seperti : sumbangan bangunan, KKN, Almamater, Perpus, Lab, & sumbangan lainnya. Mereka hanya cukup membayar uang kuliah tunggal yang jumlahnya akan tetap tiap semesternya. Uang Kuliah tunggal ini diperuntukan bagi seluruh mahasiswa baru dari berbagai macam jalur masuk di universitas diponegoro. perlu diketahui di Undip sendiri ada beberapa jalur masuk baik PSSB, SNMPTN, SBMPTN, serta Ujian Mandiri " kebijakan ini berlaku untuk mahasiswa baru dan mahasiswa lama tidak, untuk semua jalur masuk yang berbeda-beda", semuanya sama, rekror menambahkan. kebijakan ini hanya menunggu keputusan dari Menteri Pendidikan.
Plus-Minus UKT
dari hasil liputan tim liputan berita kampus pada tahun 2012 pada acara yang diadakan BEM FISIP undip mengenai Tarif tunggal. Pihak BEM sempat melakukan hitung-hitungan mengenai jika penetapan sistem tarif tunggal ini diberlakukan, hasilnya jika diberlakukan, ini bisa membuat pembayaran SPP mahasiswa menjadi naik dua (2) kali lipat. jika sebelum penetapan UKT biaya semester di FISIP misalnya yang paling mahal sebesar dua juta rupiah saat penetapan UKT bisa mencapai empat sampai enam juta rupiah per semester.
Harapan uang kuliah tunggal lebih murah hanya tinggal bertumpu pada kebijakan mendikbud dan dirjen dikti dalam memutuskannya// ada beberapa alternatif yang bisa dilakukan. pertama, menyetujui usulan uang kuliah tunggal dengan cara hitungan yang dilakukan perguruan tinggi negeri, yang berarti uang kuliah tunggal MAHAL. Kedua, pemerintah memberikan bantuan operasional pendidikan tinggi negeri (BOPTN) dalam jumlah besar, sehingga uang kuliah tunggal terjangkau oleh seluruh mahasiswa. Semakin besar bantuan operasional yang diberikan semakin kecil pula jumlah biaya pendidikan yang akan dibayarkan mahasiwa, ungkap Rektor Undip.
Selain undip, universitas Negeri Semarang turut mendukung kebijakan terkait UKT tersebut dikutip dari laman okezone.com rektor unnes mengungkapkan "Rektor Unnes Sudijono Sastroatmodjo tidak keberatan dengan pemberlakuan tarif tunggal tersebut. "PTN milik negara. Jika sudah ditentukan seperti itu, kami akan terapkan. Pemerintah menjanjikan subsidi dengan besaran yang kami belum tahu. Subsidi diharapkan bisa menutupi segala kekurangan biaya yang memang dibutuhkan nantinya," katanya.
Selain mengharapkan dana dari BOPTN, Sudah selayaknya pihak kampus menyediakan banyak beasiswa bagi seluruh mahasiswa dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, untuk memperingan beban mahasiswa nantinya. (Ar)
0 comments:
Post a Comment